Skip to main content
Ketepatan Waktu Pelaporan Hasil Kritis Pemeriksaan Laboratorium

Ketepatan Waktu Pelaporan Hasil Kritis Pemeriksaan Laboratorium

Apa itu nilai kritis? Nilai kritis adalah hasil pemeriksaan laboratorium yang abnormal dan mengindikasikan kelainan atau gangguan yang dapat mengancam jiwa dan memerlukan perhatian/tindakan. Pelaporan Nilai Kritis adalah mekanisme pelaporan hasil laboratorium yang berpotensi mengancam jiwa yang dilaporkan oleh petugas yang bertanggungjawab.

Semua   laporan   berupa   telepon   kepada   dokter / perawat  untuk   melaporkan   nilai-nilai   kritis didokumentasikan dalam BUKU LAPORAN HASIL KRITIS. Untuk memenuhi tujuan keselamatan pasien, petugas laboratorium yang melaporkan hasil kritis harus membaca kembali nama pasien, Tanggal Lahir dan semua hasil kritis pemeriksaan laboratorium.

GRAFIK CAPAIAN INDIKATOR MUTU

Ketepatan Waktu Pelaporan Hasil Kritis Pemeriksaan Laboratorium

 

Analisa:

Dari hasil pengumpulan data  periode Jan – Sept 2019 diperoleh hasil bahwa angka ketepatan waktu pelaporan hasil kritis pemeriksaan laboratorium sudah mencapai standar yang ditetapkan yaitu 100%

Penghitungan waktu ketepatan pelaporan dimulai dari hasil pemeriksaan jadi dan dilakukan duplo (pengulangan) sampai dengan dilaporkan oleh laboratorium kepada dokter / perawat tidak lebih dari 10 menit

 

Untuk RS PKU Muhammadiyah Surakarta ketepatan laporan hasil kritis pemeriksaan laboratorium lebih difokuskan kepada hasil kritis pemeriksaan laboratorium pasien bedah dan indikator tersebut dijadikan sebagai salah satu Indikator Mutu Pelayanan Klinis Prioritas

 

Rekomendasi Tindak Lanjut :

Hasil capaian sudah baik dan harus dipertahankan

Perlu adanya perbaikan di sistem pengumpulan data dengan mengintegrasikan proses pengumpulan data dengan SIMRS sehingga memudahkan petugas dalam proses pendokumentasiannya