Program rujuk balik adalah program yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam menjamin kebutuhan obat bagi peserta yang memiliki penyakit kronis dengan kondisi stabil dan diagnosa tunggal tanpa komplikasi. BPJS Kesehatan menggolongkan 9 penyakit yang wajib untuk program rujuk balik.
9 Diagnosa Program Rujuk Balik (PRB)